Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; b. Menyusun Standar Kompetensi;
c. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; d. Menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil KerjaPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan; e. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/KaryaI lmiah yang bersifat inovatif di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; f. Menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; g. Menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; h. Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; j. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; k. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; l. Mengembangkan system informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; m. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; n. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; o. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
p. Melakukana kreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;dan r. Menyusun informasi factor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hurufi, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q,dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
