Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indicator meliputi: a. Jumlah perumusan dan pembinaan teknis bidang Pencarian dan Pertolongan; b. Jumlah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis bidang Pencarian dan Pertolongan; c. Jumlah pembinaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; d. Jumlah pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan; e. Jumlah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan; f. Jumlah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan g. Jumlah pembinaan system komunikasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
