PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
