Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; b. pembuatan Karya Tulis/KaryaI lmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penyelenggaraan pencarian dan Pertolongan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang akan naik kejenjang jabatanahli madya dan ahli utama, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
Pasal40 (1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
