PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun SKP setiapawal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
