PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganbertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
