Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
