PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam LampiranVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
