Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang selanjutnya disebut Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pencarian dan Pertolongan adalah segalausaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/ataubahayadalamkecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dariuraian kegiatan dan/atau akumulasinilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harusdicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan FungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Standar Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan social cultural dari Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsure kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
