Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku,: a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a; dan b. Pranata Komputer Pelaksana, pangkat pengatur muda Tingkat I, golongan ruang II/b; diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai Pranata Komputer Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pranata Komputer kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah minimal diploma tiga, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh ijazah minimal diploma tiga di bidang teknologi informasi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Pejabat Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah minimal diploma tiga sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
