Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil KerjaPranata Komputer; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang sistem
teknologi informasi berbasis komputer; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pranata Komputer; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Komputerdi seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pranata Komputer; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Komputer setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
