Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. (2) Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas: a. Pranata Komputer Terampil; b. Pranata Komputer Mahir; dan c. Pranata Komputer Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian sebagaimana dimaksud ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas: a. Pranata Komputer AhliPertama; b. Pranata Komputer AhliMuda; c. Pranata Komputer AhliMadya; dan d. Pranata Komputer AhliUtama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantercantum dalam Lampiran IVsampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
