Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Komputer wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepadaPranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pranata Komputer dapat mengembangkan kompetensi
melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
