Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pranata Komputer dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer; d. penyusunanpedoman/petunjuk teknis di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pranata Komputer yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Pranata Komputer Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pranata Komputer Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Pranata Komputer Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Utama.
