Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi sistem teknologi informasi berbasis komputer, unsur kepegawaian, dan Pranata Komputer. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pranata Komputer Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pranata Komputer Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Komputer. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatanPranata Komputer yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pranata Komputer; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pranata Komputer. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Komputer, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pranata Komputer. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau teknologi informasi pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau teknologi informasi pada kementerian/lembaga untuk Tim Penilai unit kerja di kementerian/lembaga masing-masing; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah provinsi untuk Tim Penilai unit kerja di provinsi masing-masing; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah kabupaten/kota untuk Tim Penilai unit kerja di kabupaten/kota masing-masing. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
