Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Pranata Komputer diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau teknologi informasi kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata
Komputer Ahli Madya dan Pranata Komputer Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Pranata Komputer kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan Instansi Pembina; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Pranata Komputer kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer AhliMuda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan instansi pemerintah selain Instansi Pembina.
