Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
