Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pranata Komputer Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama yang akan diduduki; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
