Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi untuk kategori keahlian; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputerdari calon PNS (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (5) Pranata Komputer yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
