PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata komputer yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
