PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 47
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
