PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 44
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan.
