Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Perkebunrayaan, unsur kepegawaian, dan Analis Perkebunrayaan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkebunrayaan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkebunrayaan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkebunrayaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Perkebunrayaan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai
Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
