PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis perkebunrayaan dan pengembangan profesi, yaitu: a. sepuluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; dan b. dua puluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda. (2) Analis Perkebunrayaan Madya yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
