PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Perkebunrayaan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perkebunrayaan Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Madya, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
