PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 18
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Perkebunrayaan meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
