Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memperoleh ijazah S- 1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis Perkebunrayaan dengan
syarat sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan dan; e. memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a. (2) Teknisi Perkebunrayaan yang akan diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah sarjana S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) yang diperoleh, ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
