PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
