Pasal 35
BAB 14 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan PVT berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV ; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. pengalaman di bidang pemeriksaan PVT paling kurang selama 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pelatihan teknis perlindungan varietas tanaman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (5) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
