PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PVT pada instansi pemerintah yang membidangi PVT. (2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
