Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Manggala Informatika, unsur kepegawaian, dan Manggala Informatika. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Manggala Informatika Ahli Madya; (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Manggala Informatika.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Manggala Informatika yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Manggala Informatika; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Manggala Informatika. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Manggala Informatika, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Manggala Informatika. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai unit kerja pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah. d. dihapus. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
