Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem keamanan informasi.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Manggala Informatika dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Manggala Informatika sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang SMKI yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta
sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Manggala Informatika baik perorangan atau kelompok di bidang SMKI. 17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah badan yang menyelenggarakan tugas di bidang siber dan sandi negara. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
