Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA BESARAN ORGANISASI UKPBJ
Rincian penilaian/pembobotan kriteria besaran organisasi UKPBJ adalah sebagai berikut: a. nilai anggaran PBJ dengan nilai maksimal 30 atau bobot 30% (tiga puluh persen); b. jumlah paket PBJ dengan nilai maksimal 25 atau bobot 25% (dua puluh lima persen); c. jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan nilai maksimal 20 atau bobot 20% (dua puluh persen); d. jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 12 atau bobot 12% (dua belas persen); e. jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 8 atau bobot 8% (delapan persen); dan f. jumlah Pengelola PBJ dengan nilai maksimal 5 atau bobot 5% (lima persen).
