PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 96
BAB 4 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan c. pelaporan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
