PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian PANRB terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Staf Ahli Bidang Hukum; g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan; i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur; dan k. Inspektorat Kementerian.
