PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat menyurat, pengagendaan, dan ekspedisi; b. pengelolaan urusan kearsipan dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
