PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pengelolaan urusan rumah tangga, penggandaan, dan keamanan dalam; b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; c. pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara; dan d. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya, pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan kantor.
