PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol. www.djpp.kemenkumham.go.id
