PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pemberitaan dan analisis pendapat umum; b. pelaksanaan urusan publikasi; dan c. pelaksanaan urusan hubungan media dan antar lembaga.
