PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan jaringan dokumentasi hukum. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
