PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. pelaksanaan urusan komunikasi publik; c. pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi; dan d. pengelolaan sistem informasi.
