PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 246
BAB 9 — INSPEKTORAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Kementerian.
