PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 244
BAB 9 — INSPEKTORAT KEMENTERIAN
(1) Inspektorat Kementerian adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh seorang Inspektur Kementerian.
