PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 242
BAB 8 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hukum; b. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; c. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan; d. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan e. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
