Pasal 227
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik I menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik politik, hukum, dan keamanan, serta Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pelayanan publik politik, hukum, dan keamanan, serta Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut.
