PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 220
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
(1) Subbidang Pemantauan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik. (2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
