PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 218
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan c. pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
