PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 211
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Deputi Bidang Pelayanan Publik terdiri atas: a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik; b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik I; d. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik II; dan e. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik III.
