PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 185
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan integritas sumber daya manusia aparatur.
