PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 177
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur adalah unsur pelaksana Kementerian PANRB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi.
